
Kawasan tambak PT Aruna Wijaya Sakti (eks Dipasena) kini dijaga ketat aparat kepolisian, Jumat (3/9/2010). Upaya ini dilakukan untuk mencegah melanjutnya amuk massa petambak plasma perusahaan ini yang sempat terjadi sehari sebelumnya. AKP Sulpandi, Kepala Kepolisian Sektor Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, mengungkapkan, pihaknya menyiagakan hampir seluruh personilnya di kawasan tambak eks Dipasena ini. Satu peleton (sekitar 100 orang) polisi dari Kepolisian Resor Tulang Bawang juga telah dikerahkan ke titik ini untuk berjaga-jaga. "Sekarang, situasi sudah kondusif. Aktivitas juga sudah mulai berjalan lagi," ujar dia. Sehari sebelumnya terjadi perusakan fasilitas PT AWS oleh ratusan petani plasma yang tergabung di dalam Per impunan Petani Petambak Udang Windu (P3UW) PT AWS. Tujuh unit bangunan PT AWS dirusak massa. Ratusan petambak plasma PT Aruna Wijaya Sakti dilaporkan merusak sejumlah fasilitas perusahaan tambak udang eks Dipasena grup itu, kemarin. AKP Sulpandi, Kepala Kepolisian Sektor Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, dihubungi Jumat (3/9/2010) mengatakan, fasilitas yang dirusak adalah pos-pos satpam yang terbuat dari asbes dan triplek. Sebagian ada yang dibakar. "Tetapi tidak semuanya (dibakar). Ada yang hanya dipecahkan kacanya, ada yang dirusak," ujar dia. Adapun jumlah fasilitas yang dirusak massa adalah sedikitnya tujuh bangunan yang terdiri dari tiga unit pos pengamanan, dua unit pos cold storage (pengolahan udang), dan, pos mes putri, dan kantor operasional Kanal T. Belum diketahui pasti pemicu tindakan anarkis petambak plasma yang tergabung di dalam Perhimpunan Petani Petambak Udang Windu (P3UW) PT AWS ini. Namun, ini diduga dipicu penangkapan salah seorang pengurus P3UW, Agus T. Ia ditangkap Polsek Rawajitu atas tuduhan menjual udang secara ilegal ke pihak luar PT AWS. Diakui Sulpandi, Agus rencananya akan ditahan karena kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi, dari keterangan P3UW, pemicunya tidak hanya itu. "Ada hal yang lebih krusial. Lebih baik dikonfirmasi dengan P3UW," ungkapnya tanpa menjelaskan hal krusial dimaksud.
KOMPAS.COM
No comments:
Post a Comment